Sebanyak 94 peserta yang terdiri dari Bakal calon (Bacalon) Kades se-Kabupaten Purwakarta, pada hari ini dijadwalkan mengikuti seleksi tambahan.
Hal ini merupakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak, oleh panitia tingkat Kabupaten yang dalam hal ini Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
Seleksi itu dilakukan dikarenakan banyaknya jumlah bakal calon yang mendaftar. Ketentuan bakal calon Kades ini merujuk kepada Perbup 79 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak minimal dua orang hingga 5 orang, apabila melebihi kapasitas maka harus dilakukan seleksi.